Perlindungan Hukum Terhadap Pembeli Beritikad Baik dalam Penyelesaian Sengketa Hak atas Tanah

Authors

  • Askar Askar Perhimpunan Hukum & Hak Asasi Manusia (PBHI) Sulawesi Selatan

DOI:

https://doi.org/10.52103/jlt.v3i1.950

Keywords:

Idtikad Baik, Sengekata, Hak Atas Tanah

Abstract

Tujuan menganalisis ketentuan perlindungan hukum terhadap pembeli tanah yang beritikad baik menurut KUHPerdata dan SEMA No. 7 Tahun 2012. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa : (1) Ketentuan Perlindungan hukum terhadap pembeli beritikad baik menurut KUHPerdata telah diatur dalam Pasal 1491, 1471 dan 1496 KUHPerdata yakni pembeli dapat menuntut gantirugi termasuk biaya dan bunga sedangkan ketentuan menurut SEMA No 7/2012 perlindungan diberikan kepada pembeli beritikad baik yakni jual beli yang dilakukan dianggap sah; (2) Adapun perbedaan pembeli beritikad baik menurut KUH Perdata yakni pembeli beritikad baik adalah seseorang yang memperoleh kebendaan tanpa mengetahui cacat celah didalamnya (Pasal 531 KUHPer) Sedangkan pembeli beritikad baik menurut SEMA No 7/2012 yang telah rumuskan kembali dalam SEMA No 4/2016 jual beli tanah itu dilakukan dengan tata cara dan dokumen yang sah serta dilakukan di hadapan PPAT, atau jika tanah adat dilakukan dihadapan Kepala Desa dan telah melakukan penulusuran berkaitan dengan objek tanah yang diperjanjikan tersebut.

The research objective to analyze the provisions of legal protection for land buyers who have good intentions according to the Civil Code and SEMA No. 7 of 2012. This research uses a normative type of research. The results of this study indicate that: (1) The provisions of legal protection for buyers with good intentions according to the Civil Code have been regulated in Articles 1491, 1471 and 1496 of the Civil Code, namely the buyer can claim compensation including fees and interest while the provisions according to SEMA No. 7/2012 protection are given to buyers with good intentions good, namely the sale and purchase is considered valid; (2) The difference between a buyer with good intentions according to the Civil Code is that a buyer with good intentions is someone who obtains the material without knowing the flaw in the gap in it (Article 531 of the Civil Code). The sale and purchase of land is carried out with legal procedures and documents and is carried out before the PPAT, or if the customary land is carried out before the Village Head and has carried out an investigation regarding the agreed land object.

References

Akim, S. (2011). Kajian Yuridis Timbulnya Sertipikat Ganda Dalam Pendaftaran Hak Milik Atas Tanah. Fairness and Justice: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 7(1), 208-221.

Binsneyder, M., & Rosando, A. F. (2020). Akibat Hukum Pengalihan Hak Tanggungan Tanpa Sepengetahuan Kreditur Dalam Tinjauan Asas Keseimbangan Dan Itikad Baik Dalam Putusan Pengadilan. Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune, 3(1), 104-119.

Fauzi, A. R., & Ansari, A. (2020). Analisis Yuridis Perjanjian Jual Beli Melalui Media Elektronik Berdasarkan Kuh Perdata Dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Jurnal Ilmiah Ar-Risalah: Media Ke-Islaman, Pendidikan dan Hukum Islam, 18(1), 114-141.

Hamdaliah, H. (2016). Perlindungan Hukum Bagi Pihak Pembeli yang Beritikad Baik dalam Jual Beli Tanah. Lambung Mangkurat Law Journal, 1(2), 150-169.

Legianty, F. A., & Yunanto, Y. (2019). Perjanjian Jual Beli Tanah Yang Melanggar Asas Nemo Plus Juris Pada Pendaftaran Tanah. Notarius, 12(2), 1027-1039.

Murni, C. S. (2018). Peralihan Hak atas Tanah Tanpa Sertifikat. Lex Librum: Jurnal Ilmu Hukum, 4(2), 680-692.

Nugrohandini, D., & Mulyati, E. (2019). Akibat Hukum Gugatan Dan Perlawanan Terhadap Lelang Eksekusi Hak Tanggungan. Jurnal Bina Mulia Hukum, 4(1), 35-52.

Oloan, N. (2016). Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Sertifikat Hak Atas Tanah. Warta Dharmawangsa, (50), 1-11.

Patma, P., Suwarti, S., & Rumkel, N. (2021). Kedudukan Hukum Perjanjian Jual Beli Yang Dilakukan Oleh Ahli Waris Terhadap Harta Warisan Yang Belum Dibagi. Hermeneutika: Jurnal Ilmu Hukum, 5(2), 353-363.

Putri, I. A. (2022). Analisis Yuridis Putusan Ma Nomor 3180 K/Pdt/2019 Tentang Jual Beli Harta Bersama Yang Belum Di Bagi Di Hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (Ppats). Novum: Jurnal Hukum, 141-150.

Saputra, A. F., Yunus, A., & Poernomo, S. L. (2021). Efektifitas Perlindungan Hukum Terhadap Pembeli Tanah Beritikad Baik. Journal of Lex Generalis (JLG), 2(2), 859-867

Published

2022-06-30

How to Cite

Askar, A. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Pembeli Beritikad Baik dalam Penyelesaian Sengketa Hak atas Tanah. Journal of Lex Theory (JLT), 3(1), 16-32. https://doi.org/10.52103/jlt.v3i1.950