Perizinan Pertambangan Emas Di Kabupaten Pohuwato
DOI:
https://doi.org/10.52103/jlt.v3i1.958Keywords:
Perizinan, Pertambangan, EmasAbstract
Tujuan penelitian menganalisis hakikat perizinan pertambangan emas di kabupaten pohuwato. Penelitian ini menggunakan data primer melalui wawancara berbagai pihak instansi, dan pelaku usaha yang berbadan hukum dan masyarakat penambang. Selain wawancara peneliti juga mengumpulkan data dengan melalui kuesioner yang kemudian dikombinasikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa Hakikat Perizinan pertambangan emas di Kabupaten Pohuwato di dasarkan pada prinsip kearifan lokal. Regulasi tentang perizinan pertambangan emas harus berdasarkan nilai-nilai kearifan lokal, supaya dapat memberikan perlindungan hukum terhadap penambang rakyat.
The research objective is to analyze the nature of gold mining permits in Pohuwato Regency. This study uses primary data through interviews with various agencies, business actors with legal entities and the mining community. In addition to interviews, researchers also collect data through questionnaires which are then combined with applicable laws and regulations. The results of this study indicate that the nature of gold mining permits in Pohuwato Regency is based on the principle of local wisdom. Regulations on gold mining permits must be based on the values of local wisdom, in order to provide legal protection for small-scale miners.
References
Darongke, B. B., Mawuntu, J. R., & Setiabudhi, D. O. (2021). Dilema Penegakan Hukum Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batubara Tanpa Izin. Amanna Gappa, 61-69.
Hasanah, U. (2017). Perlindungan Hukum Terhadap Hak-Hak Masyarakat Didaerah Area Pertambangan. Jurnal Ilmu Hukum, 6(1), 21-45.
Hayati, T. (2019). Hak penguasaan negara terhadap sumber daya alam dan implikasinya terhadap bentuk pengusahaan pertambangan. Jurnal Hukum & Pembangunan, 49(3), 768-787.
Ismi, H. (2014). Hak Atas Tanah dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam Mineral dan Batubara. Jurnal Ilmu Hukum, 5(2), 180-185.
Kotijah, S. (2011). Perlindungan Hukum Dampak Pengelolaan Pertambangan Batubara Berkelanjutan: Esensi Penataan Ruang Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960. Yuridika, 26(1), 81-90.
Nugroho, W., & Syahruddin, E. (2021). 2). Jurnal Hukum & Pembangunan, 51(3), 637-658.
Puluhulawa, F. U. (2015). Perlindungan hukum terhadap usaha pertambangan rakyat di provinsi gorontalo. Hibah Bersaing (DP2M), 2(968).
Rahayu, D. P., & Faisal, F. (2021). Politik hukum kewenangan perizinan pertambangan pasca perubahan Undang-Undang Minerba. Pandecta Research Law Journal, 16(1), 164-172.
Sumampouw, R. M. (2020). Perlindungan Hukum terhadap Hak Masyarakat Adat di Wilayah Kegiatan Pertambangan. LEX PRIVATUM, 8(3), 26-36.
Published
How to Cite
Issue
Section
Copyright (c) 2021 Irwan Irwan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.