Penegakan Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Yang Dilakukan Oleh Anak: Studi Kasus Di Pengadilan Negeri Makassar

Authors

  • Renaldi Saputra Palureng Bank Mandiri Cabang Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan

DOI:

https://doi.org/10.52103/jlt.v3i1.960

Keywords:

Penyalahgunaan, Narkorika, Anak

Abstract

Tujuan penelitian menganalisis penegakan hukum pidana penyalahgunaan narkotiaka yang dilakukan oleh anak di Pengadilan Negeri Makassar dan faktor-faktor yang mempengaruhi. Penelitian ini menggunakan data primer yang diperoleh dari penelitian lapangan yang dilakukan dengan mengadakan wawancara langsung. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Penegakan hukum terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh anak kurang terlaksana secara efektif dalam hal ini penanganan secara pre-emptif, preventif, represif dan keterbatasan yang diberikan undang-undang. 2) Faktor faktor yang mempengaruhi penegakan hukum pidana terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh anak adalah substansi hukum, struktur hukum, sarana dan prasarana, budaya hukum dan masyarakat.

The research objective is to analyze the enforcement of criminal law on narcotics abuse by children in the Makassar District Court and the factors that influence it. This study uses primary data obtained from field research conducted by conducting direct interviews. The results of this study indicate that: (1) Law enforcement against criminal acts of narcotics abuse committed by children is not implemented effectively in this case the pre-emptive, preventive, repressive and limited handling provided by law. 2) Factors influencing criminal law enforcement against narcotics abuse crimes committed by children are legal substance, legal structure, facilities and infrastructure, legal culture and society.

References

Deliani, D. (2021). Pertimbangan Hakim Terhadap Penyalahgunaan Narkotika Pada Anak-Anak. Juripol (Jurnal Institusi Politeknik Ganesha Medan), 4(2), 49-55.

Eleanora, F. N. (2022). Bahaya penyalahgunaan narkoba serta usaha pencegahan dan penanggulangannya (suatu tinjauan teoritis). Jurnal hukum, 25(1), 439-452.

Gani, R. A. (2017). Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika. Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi, 8(2), 26-35.

Hafrida, H., & Pangestu, D. (2020). Anak sebagai Penyalahguna Narkotika dalam Perspektif Viktimologi. Pampas: Journal of Criminal Law, 1(2), 104-124.

Hasan, T. N., & Candra, M. (2021). Tinjauan Viktimologi Terhadap Hak Perlindungan Penyalahgunaan Narkotika (Victimless Crime). PAMPAS: Journal of Criminal Law, 2(2), 89-103.

Hidayat, A. S., Anam, S., & Helmi, M. I. (2018). Perlindungan hukum terhadap anak sebagai kurir narkotika. SALAM: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i, 5(3), 307-330.

Indrawati, I., & Mirasari, B. (2018). Penerapan diversi terhadap anak pelaku penyalahguna narkotika. Jurnal Cakrawala Hukum, 9(2), 177-185.

Isnaini, E. (2017). Penggunaan Ganja Dalam Ilmu Pengobatan Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Jurnal independent, 5(2), 46-54.

Novira, M., & Marlina, M. (2013). Kebijakan penanggulangan kejahatan terhadap anak pelaku tindak pidana dari perspektif undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak. Jurnal Mahupiki, 1(1).

Rachmawati, L. D. (2021). Rekonseptualisasi Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Narkotika dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Syariati: Jurnal Studi Al-Qur'an dan Hukum, 7(1), 117-128.

Ramadhani, N., & Farabi, N. (2018). Upaya Pemerintah Indonesia dalam Menurunkan Angka Peredaran Narkotika di Indonesia yang Dilakukan oleh Pengedar Asing Tahun 2014-2016. Journal of International Relations, 5(1), 1074-1081.

Zulfauzi, A. (2019). Pertanggungjawaban Pidana terhadap Penyalahgunaan Narkotika yang Dilakukan oleh Anak di Kota Makassar. Al Hikam, 6(2), 216-234.

Published

2022-06-30

How to Cite

Palureng, R. S. (2022). Penegakan Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Yang Dilakukan Oleh Anak: Studi Kasus Di Pengadilan Negeri Makassar. Journal of Lex Theory (JLT), 3(1), 46-61. https://doi.org/10.52103/jlt.v3i1.960