Mekanisme Proses Penyelesaian Sengketa Bagi Pemegang Hak Atas Tanah Yang Bersertipikat Ganda

Authors

  • Rezky Nurul Amalia Magister Ilmu Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Sufirman Rahman Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Sri Lestari Poernomo Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia

Keywords:

Pemegang Hak, Tanah, Sertifikat Ganda

Abstract

Tujuan penelitian menganalisis mekanisme proses penyelesaian sengketa bagi pemegang hak atas tanah yang bersertipikat ganda; Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Mekanisme proses penyelesaian sengketa bagi pemegang hak atas tanah yang bersertipikat ganda yaitu penyelesaian sengketa melalui kantor Badan Pertanahan Nasional secara mediasi atau non litigasi dengan melakukan pengaduan ke kantor pertanahan agar ditindak lanjuti dan mendapatkan penanganan dengan urutan tahapan pengkajian kasus, gelar awal, penelitian, ekspos hasil penelitian, rapat koordinasi, gelar akhir, sampai tahap penyelesaian sengketa. Secara litigasi ajukan gugatan pembatalan sertipikat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), ajukan gugatan pembatalan SHM sebagai bentuk Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) ke PTUN; (2) Akibat hukum yang ditimbulkan terhadap penerbitan sertipikat ganda bagi pemegang hak atas tanah adalah menimbulkan ketidakpastian hukum karena terdapat lebih dari satu sertipikat, kerugian kedua belah pihak yang bersengketa, pembatalan atau pecabutan sertipikat karena cacat hukum administratif berdasarkan putusan pengadilan tata usaha negara yang sudah berkekuatan hukum tetap.

The research objective is to analyze the mechanism of the dispute resolution process for holders of dual-certified land rights; This research uses normative legal research methods. The results of the research show that: (1) The dispute resolution process mechanism for holders of double-certified land rights is dispute resolution through the National Land Agency office through mediation or non-litigation by making a complaint to the land office so that it is followed up and handled in the sequence of case review stages. , initial degree, research, exposure of research results, coordination meeting, final degree, until the dispute resolution stage. In litigation, submit a lawsuit to cancel the certificate to the State Administrative Court (PTUN), file a lawsuit to cancel the SHM as a form of State Administrative Decision (KTUN) to the PTUN; (2) The legal consequences arising from the issuance of multiple certificates for holders of land rights are the creation of legal uncertainty because there is more than one certificate, losses for both parties to the dispute, cancellation or revocation of certificates due to defects in administrative law based on existing state administrative court decisions. legally binding.

References

Anatami, D. (2017). Tanggung jawab siapa, bila terjadi sertifikat ganda atas sebidang tanah. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 12(1), 1-17.

Dewandaru, P. A., Hastuti, N. T., & Wisnaeni, F. (2020). Penyelesaian sengketa tanah terhadap sertifikat ganda di badan pertanahan nasional. Notarius, 13(1), 154-169.

Djanggih, H., & Salle, S. (2017). Aspek Hukum Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Pandecta Research Law Journal, 12(2), 165-172.

Faizal, F. (2021). Problematika Tumpang Tindih Sertifikat Kepemilikan Tanah di Kabupaten Kutai Kartanegara Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Journal of Law (Jurnal Ilmu Hukum), 7(1), 247-260.

Hulu, K. I. (2021). Kekuatan alat bukti sertifikat hak milik atas tanah dalam bukti kepemilikan hak. Jurnal Panah Keadilan, 1(1), 27-31.

Isnaeni, D. (2017). Kebijakan Landreform Sebagai Penerapan Politik Pembaharuan Hukum Agraria Yang Berparadigma Pancasila. JU-ke (Jurnal Ketahanan Pangan), 1(2), 83-97.

Kartiwi, M. (2020). Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Meminimalisir Sengketa Tanah. Res Nullius Law Journal, 2(1), 35-47.

Koswara, I. Y. (2016). Pendaftaran Tanah Sebagai Wujud Kepastian Hukum Dalam Rangka Menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA). Jurnal Hukum Positum, 1(1), 23-38.

Malontu, A. (2022). Problematika Pendaftaran Hak Milik Atas Tanah Yang Menyebabkan Sertifikat Ganda di Kabupaten Tolitoli. Formosa Journal of Sustainable Research, 1(2), 211-230.

Prihastuti, D. (2020). Akuntabilitas Kementerian ATR/BPN Terhadap Sertifikasi Kepemilikan Tanah Masyarakat. PEMULIAAN HUKUM, 3(1), 33-42.

Ramadhani, R. (2017). Jaminan Kepastian Hukum Yang Terkandung Dalam Sertipikat Hak Atas Tanah. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 2(1), 139-157.

Sari, N. L. A. (2021). Konsep hak menguasai negara terhadap tanah dalam hukum tanah (uupa) dan konstitusi. Ganec Swara, 15(1), 991-998.

Shella, S. A., & Ramasari, R. D. (2022). Tinjauan yuridis kekuatan hukum sertifikat tanah elektronik berdasarkan peraturan menteri agraria dan tata ruang nomor 1 tahun 2021. Jurnal Hukum dan Etika Kesehatan, 1-14.

Sibuea, H. Y. P. (2016). Arti penting pendaftaran tanah untuk pertama kali. Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan, 2(2), 287-306.

Usman, A. H. (2020). Perlindungan Hukum Hak Milik atas Tanah Adat Setelah Berlakunya Undang-undang Pokok Agraria. Jurnal Kepastian Hukum dan Keadilan, 1(2), 60-76.

Virgiawan, H. (2023). Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Atas Tanah Dalam Hal Terdapat Sertifikat Ganda. Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(4), 622-631.

Published

2024-03-15

How to Cite

Amalia, R. N., Rahman, S., & Poernomo, S. L. (2024). Mekanisme Proses Penyelesaian Sengketa Bagi Pemegang Hak Atas Tanah Yang Bersertipikat Ganda. Journal of Lex Theory (JLT), 5(1), 122-135. Retrieved from http://pasca-umi.ac.id/index.php/jlt/article/view/1640