Pertanggungjawaban Pidana Oleh Kepala Desa Terhadap Pengelolaan Dana Desa

Authors

  • Wahyuddin Wahyuddin Magister Ilmu Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Sufirman Rahman Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Baharuddin Badaru Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia

Keywords:

Pertanggungjawaban Pidana, Kepala Desa, Dana Desa

Abstract

Tujuan penelitian menganalisis pertanggung jawaban pidana oleh kepala desa terhadap pengelolaan dana desa dan 2) Untuk mengetahui dan menganalisis faktor Penerapan Sanksi dalam pertanggung jawaban pidana oleh kepala desa terhadap pengelolaan dana desa. Tipe penelitian ini adalah yuridis empiris. Hasil Penelitian penulis mendapatkan bahwa: 1). Bagaimanakah pertanggung jawaban pidana oleh kepala desa terhadap pengelolaan dana desa, kurang berjalan secara optimal. Hal ini dikarenakan belum masih meningkatnya kasus penyelagunaan dana desa. 2). Faktor penerapan Sanksi dalam pertanggung jawaban pidana oleh kepala desa terhadap pengelolaan dana desa di wilayah hukum sulawesi barat yaitu; substansi, struktur, dan budaya hukum. Pada ketiga faktor tersebut yang paling berpengaruh terhadap pertanggung jawaban dana desa.

The research objective is to analyze criminal responsibility by the village head for the management of village funds and 2) To find out and analyze the factors in the application of sanctions in criminal responsibility by the village head for the management of village funds. This type of research is empirical juridical. The author's research results found that: 1). How is the village head's criminal responsibility regarding the management of village funds not running optimally? This is because cases of misuse of village funds have not yet increased. 2). Factors for applying sanctions in criminal liability by village heads for the management of village funds in the jurisdiction of West Sulawesi are; substance, structure and legal culture. These three factors have the greatest influence on village fund accountability.

References

Agus, A., Thalib, H., & Arsyad, N. (2021). Efektivitas Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Bantuan Sosial Benih Kedelai Di Kabupaten2 Gowa. Journal of Lex Generalis (JLG), 2(9), 2560-2573.

Angkadai, Y. F. (2021). Hak Menetapkan Peraturan Daerah Untuk Melaksanakan Otonomi Daerah Dan Tugas Pembantuan The Right To Stipulate The Regional Regulations To Implement Regional Autonomy. Tadulako Master Law Journal, 5(2), 165-183.

Bunga, M., Aswari, A., & Djanggih, H. (2018). Konsepsi penyelamatan dana desa dari perbuatan korupsi. Halu Oleo Law Review, 2(2), 448-459.

Bunga, M., Maroa, M. D., Arief, A., & Djanggih, H. (2019). Urgensi peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Law Reform, 15(1), 85-97.

Endah, K. (2018). Penyelenggaraan pemerintahan Desa menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi Negara, 5(1), 76-82.

Gazalin, J., Asiri, L., Mansur, M., Mayunita, S., Kastan, K., Wiranto, R., ... & Hanafi, H. (2022). Peningkatan Kemampuan Aparatur Desa Dalam Tata Kelola Pelaporan Keuangan Desa. Journal of Community Development, 3(1), 24-32.

Pamungkas, B. A. (2019). Pelaksanaan Otonomi Desa Pasca Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Jurnal USM Law Review, 2(2), 210-229.

Ramli, R. (2020). Tugas, Kewenangan, Hak, Dan Kewajiban Kepala Desa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. JIHAD: Jurnal Ilmu Hukum dan Administrasi, 2(2), 16-20.

Riskiyono, J. (2019). Kedaulatan Partisipasi Pemilih dalam Pengawasan Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Umum Serentak 2019 [Voters’ Agency in the Supervision of Regional Elections and the 2019 Simultaneous General Elections]. Jurnal Politica Dinamika Masalah Politik Dalam Negeri dan Hubungan Internasional, 10(2), 145-165.

Roza, D., & Arliman, L. (2017). Peran badan permusyawaratan desa di dalam pembangunan desa dan pengawasan keuangan desa. PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law), 4(3), 606-624.

Seputro, H. Y., Wahyuningsih, S. D., & Sunrowiyati, S. (2017). Potensi fraud dan strategi anti fraud pengelolaan keuangan desa. Jurnal Penelitian Teori & Terapan Akuntansi (PETA), 2(1), 79-93.

Tang, S. A., Maro, Y., Gorang, A. F., & Maruli, E. (2022). Pengaruh Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Terhadap Kesejahteraan Masyarakat Desa. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 8(9), 384-399.

Timotius, R. (2018). Revitalisasi Desa Dalam Konstelasi Desentralisasi Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Jurnal Hukum & Pembangunan, 48(2), 323-344.

Widianingsih, Y. (2017). Demokrasi dan pemilu di indonesia: suatu tinjauan dari aspek sejarah dan sosiologi politik. Jurnal signal, 5(2), 1-19.

Yunus, N. R., & Nasution, L. (2022). Optimalisasi Kinerja Komisi Pemberatasan Korupsi dalam Penanggulangan Korupsi Dana Desa. Justitia: Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora, 9(3), 1278-1292.

Published

2024-03-15

How to Cite

Wahyuddin, W., Rahman, S., & Badaru, B. (2024). Pertanggungjawaban Pidana Oleh Kepala Desa Terhadap Pengelolaan Dana Desa. Journal of Lex Theory (JLT), 5(1), 153-167. Retrieved from http://pasca-umi.ac.id/index.php/jlt/article/view/1642