Kewenangan Badan Pertanahan Nasional Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah

Authors

  • Ashar Asy’ari Zaenal Magister Ilmu Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Sufirman Rahman Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Askari Razak Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia

Keywords:

Kewenangan, Badan Pertanahan, Sengketa Tanah

Abstract

Tujuan penelitian menganalisis kekuatan hukum atas peran dan kewenangan BPN dalam penyelesaian sengketa tanah dan implikasi hukum putusan penyelesaian sengketa tanah atas peran dan kewenangan BPN terhadap para pihak yang bersengketa. Tipe Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif empiris. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa: 1). Kekuatan hukum dan peran BPN terkait penyelesaian sengketa pertanahan yang diajukan melalui pengaduan ke BPN di mana dalam proses penyelesaiannya BPN bertindak sebagai mediator diamanatkan dalam Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN No. 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan, yang kemudian terhadap kesepaktan yang dicapai dapat membuatkan akta perdamaian kepada kedua belah pihak yang kekuatan hukumnya dapat disamakan dengan kekuatan hukum putusan pengadilan yang tercantum di dalam pasal 1858 ayat (1) KUHPerdata dan juga pasal 130 ayat (2) HIR.2). Impilkasi hukum terkait Putusan atau kesepakatan mediasi tersebut mengikat sehingga dapat langsung dilaksanakan pihak yang bersengketa. Sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1338 Kitab Undang-undang Hukum Perdata tiap-tiap kesepakatan atau perjanjian yang dibuat berlaku layaknya Undang-undang bagi para pihak yang membuatnya.

The research objective is to analyze the legal strength of the role and authority of BPN in resolving land disputes and the legal implications of land dispute resolution decisions regarding the role and authority of BPN towards the parties to the dispute. This type of research is empirical normative legal research. The results of this research show that: 1). The legal power and role of BPN regarding the resolution of land disputes submitted through complaints to BPN where in the resolution process BPN acts as a mediator is mandated in the Regulation of the Minister of Agrarian Affairs/Head of BPN No. 21 of 2020 concerning Handling and Settlement of Land Cases, which then based on the agreement reached can make a deed of peace to both parties whose legal force can be equated with the legal force of the court decision as stated in article 1858 paragraph (1) of the Civil Code and also article 130 paragraph (2) HIR.2). The legal implications related to the mediation decision or agreement are binding so that it can be directly implemented by the parties to the dispute. As stipulated in Article 1338 of the Civil Code, every agreement or agreement made applies like law to the parties who make it.

References

Apriani, D., & Bur, A. (2021). Kepastian hukum dan perlindungan hukum dalam sistem publikasi pendaftaran tanah di indonesia. Jurnal Bina Mulia Hukum, 5(2), 220-239.

Bekak, R. Y. T., Stefanus, K. Y., & Udju, H. R. (2023). Fungsi Badan Pertanahan Nasional Dalam Kaitannya Dengan Pendaftaran Tanah (Studi Tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Di Kota Kupang). Artemis Law Journal, 1(1), 49-58.

Bening, W., & Rafiqi, I. D. (2022). Permasalahan Hukum Pengaturan Bank Tanah Pasca Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Jurnal Suara Hukum, 4(2), 265-298.

Chandra, R. F. (2020). Penyelesaian sengketa sertifikat ganda hak atas tanah menurut PP No. 24/1997 tentang Pendaftaran Tanah. Dinamika, 26(3), 358-371.

Djanggih, H., & Salle, S. (2017). Aspek Hukum Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Pandecta Research Law Journal, 12(2), 165-172.

Hidayati, K. (2024). Cancellation Of Land Ownership Certificates Due To Administrative Defects Based On Legal Certainty. Ratio Legis Journal, 3(1), 121-130.

Johamran, A. M. A. I. A., Rahman, S., & Abbas, I. (2022). Efektivitas Pengelolaan Data Fisik Dan Data Yuridis Menurut Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah. Journal of Lex Philosophy (JLP), 3(2), 239-258.

Kurniati, N., & Fakhriah, E. L. (2017). BPN Sebagai Mediator Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Di Indonesia Pasca Perkaban No. 11 Tahun 2016. Sosiohumaniora, 19(2), 95-105.

Nurmiati, N., Rahman, S., & Yunus, A. (2020). Efektivitas Proses Pendaftaran Tanah Hak Milik. Kalabbirang Law Journal, 2(2), 101-112.

Paramartha, I. M. W. H., & Pemayun, C. I. A. (2018). Kekuatan Hukum Mediasi Sebagai Salah Satu Alternatif Penyelesaian Sengketa Pertanahan. Journal Ilmu Hukum, 7(3), 1-13.

Putera, N. H., Abbas, I., & Arifin, M. Y. R. (2022). Pembatalan Sertipikat Hak Atas Tanah Karena Cacat Administrasi Berdasarkan Putusan Pengadilan Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Incraht). Journal of Lex Generalis (JLG), 3(12), 2006-2024.

Rasmawati, I., Laturette, A. I., & Radjawane, P. (2022). Kedudukan Badan Pertanahan Nasional Sebagai Mediator Dalam Penyelesaian Sengketa Pertanahan. TATOHI: Jurnal Ilmu Hukum, 2(1), 47-68.

Sadono, A. H. (2023). Penanganan Masalah Pertanahan Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan. Rampai Jurnal Hukum (RJH), 2(1), 12-27.

Salma, P. N., & Adjie, H. (2023). Penyelesaian Sengketa Tanah Mengenai Sertipikat Ganda Akibat Tindak Pidana Mafia Tanah. Jurnal Pendidikan dan Konseling (JPDK), 5(1), 5144-5153.

Saputro, B. (2022). Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa/Konflik Pertanahan Mediation As an Alternative for Resolving Land Dispute/Conflicts. HERMENEUTIKA: Jurnal Ilmu Hukum, 6(1), 165-176.

Published

2024-03-28

How to Cite

Zaenal, A. A., Rahman, S., & Razak, A. (2024). Kewenangan Badan Pertanahan Nasional Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah. Journal of Lex Theory (JLT), 5(1), 318-336. Retrieved from http://pasca-umi.ac.id/index.php/jlt/article/view/1689