Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Seksual Di Lingkungan Perguruan Tinggi
DOI:
https://doi.org/10.52103/jlp.v3i2.1471Keywords:
Pencegahan, Penanganan, Kekerasan, SeksualAbstract
Tujuan penelitian menganalisis pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi (studi di kota makassar) menurut permendikbudristek No. 30 Tahun 2021. Tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi (studi di kota makassar) menurut permendikbudristek nomor 30 tahun 2021 adalah oleh perguruan tinggi, yaitu dengan melakukan pembelajaran, penguatan tata kelola dan penguatan budaya komunitas mahasiswa dengan pendidik dan tenaga pendidik. pendidik dan tenaga pendidik, yaitu dengan membatasi pertemuan dengan mahasiswa secara individu di luar area kampus, di luar jam operasional kampus; dan/atau untuk kepentingan lain selain proses pembelajaran, tanpa persetujuan kepala/ketua program studi atau ketua jurusan serta berperan aktif dalam pencegahan kekerasan seksual dan mahasiswa, 2) faktor-faktor yang mempengaruhi pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi (studi di kota makassar) adalah faktor hukum yang dilihat dari minimnya pengetahuan mengenai permendikbudristek nomor 30 tahun 2021, faktor penegak hukum yang dilihat dari tidak adanya tim satuan khusus (tim satgas) yang lebih spesifik mewadahi tindak kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi, faktor sarana dan prasarana yang belum mencukupi, faktor masayarakat yang belum peka terhadap tindak pidana kekerasan seksual dan faktor budaya yang menyebabkan kurangnya keberanian masyarakat atau korban untuk melaporkan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.
The research objective is to analyze the prevention and handling of sexual violence in the higher education environment (study in the city of Makassar) according to Permendikbudristek No. 30 of 2021. The type of research used is empirical legal research. The results of the study show that (1) prevention and handling of sexual violence in the higher education environment (studies in the city of Makassar) according to Permendikbudristek number 30 of 2021 is by universities, namely by carrying out learning, strengthening governance and strengthening the culture of the student community with educators and staff educator. educators and teaching staff, namely by limiting meetings with individual students outside the campus area, outside campus operating hours; and/or for purposes other than the learning process, without the approval of the head/chair of the study program or the head of the department and play an active role in preventing sexual and student violence, 2) factors that influence the prevention and handling of sexual violence in the higher education environment (study in the city Makassar) is a legal factor seen from the lack of knowledge regarding Permendikbudristek number 30 of 2021, law enforcement factors seen from the absence of a special unit team (task force team) that is more specific in accommodating acts of sexual violence in higher education environments, facilities and infrastructure factors that have not sufficient, social factors that are not yet sensitive to criminal acts of sexual violence and cultural factors that cause a lack of community courage or victims to report sexual violence in the tertiary environment.
References
Alpian, R. (2022). Perlindungan hukum pidana terhadapa tindak kekerasan seksual di dalam institusi perguruan tinggi. Lex Renaissance, 7(1), 69-83.
Apriadi, A., & Khadafie, M. (2020). Peran Lembaga Pendidikan dalam Pencegahan dan Penanggulangan Tindakan Kekerasan Pada Siswa. IKRA-ITH HUMANIORA: Jurnal Sosial dan Humaniora, 4(3), 1-10.
Elindawati, R. (2021). Perspektif feminis dalam kasus perempuan sebagai korban kekerasan seksual di Perguruan Tinggi. AL-WARDAH: Jurnal Kajian Perempuan, Gender dan Agama, 15(2), 181-193.
Ishak, D. (2020). Pelecehan Seksual di Institusi Pendidikan: Sebuah Perspektif Kebijakan. AKSELERASI: Jurnal Ilmiah Nasional, 2(2), 136-144.
Jultika, R. A., Pawennei, M., & Djanggih, H. (2023). Pelaksanaan Sanksi Kebiri Terhadap Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak: Studi Di Kejaksaan Negeri Makassar Dan Pengadilan Negeri Makassar. Journal of Lex Generalis (JLG), 4(2), 294-311.
Kusuma, Y. T. (2023). Perlindungan Hukum Bagi Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual Di Perguruan Tinggi. Jurnal Legisia, 15(1), 1-13.
Lazuardi, A., & Pribadi, M. A. (2022). Concept Of Retractable Consent In Minister Of Education’s Regulation Regarding Sexual Violence On Campus. JCH (Jurnal Cendekia Hukum), 7(2), 209-227.
Lewoleba, K. K., & Fahrozi, M. H. (2020). Studi Faktor-Faktor Terjadinya Tindak Kekerasan Seksual Pada Anak-Anak. Jurnal Esensi Hukum, 2(1), 27-48.
Paradiaz, R., & Soponyono, E. (2022). Perlindungan hukum terhadap korban pelecehan seksual. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 4(1), 61-72.
Quran, R. F. (2022). Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 8(15), 480-486.
Saimima, I. D. S., Purnama, N. K. D. C., & Yudistira, I. W. A. (2022). Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan Berdasarkan Permendikbud No. 30 tahun 2021 dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Tahun 2022. Abdi Bhara, 1(1), 58-65.
Virgistasari, A., & Irawan, A. D. (2022). Pelecehan Seksual Terhadap Korban Ditinjau dari Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021. Media of Law and Sharia, 3(2), 107-123.
Yani, F., Balya, T., Ihsan, M., & Halisa, S. N. (2023). Pengetahuan Hukum Kekerasan Seksual Berbasis Pemberdayaan Masyarakat untuk Menciptakan Sadar Hukum Kekerasan Seksual. Jurnal Lex Justitia, 5(1), 48-60
Published
How to Cite
Issue
Section
Copyright (c) 2023 Irwan Irwan, Hardianto Djanggih
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.